Cara Daftar UMKM Sebagai Penjual di Pasar Digital UMKM

Menjadi pelaku usaha yang selalu mengharapkan mendapatkan akses pasar yang luas merupakan tujuan yang banyak diimpikan oleh banyak pelaku usaha. Namun, terkadang ada banyak sekali ujian dan rintangan yang harus dihadapi untuk mencapai tujuan itu semua. Anda harus menghabiskan banyak pikiran, tenaga, waktu serta biaya untuk mendapatkan tujuan tersebut.

Memang mengelola usaha bukanlah perkara yang mudah, karena Anda harus mempertimbangkan banyak hal dengan teliti agar pengeluaran yang Anda keluarkan menghasilkan hasil yang efektif dan efisien. Terlebih dengan perkembangan zaman yang tidak ada habisnya, maka pelaku usaha harus cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman agar tidak kehilangan konsumennya.

Di Indonesia sendiri banyak sekali pelaku usaha atau yang bisa kita sebut wirausaha yang selalu membuka lapangan pekerja bagi daerah sekitar. Munculnya pelaku wirausaha dianggap sebagai nilai lebih bagi banyak orang karena bisa meratakan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Pemerintah sendiri pun selalu memberikan upaya terbaiknya dengan menghadirkan beragam program dan kebijakan yang mendukung para pelaku wirausaha di seluruh Indonesia. Memang wirausaha merupakan jenis ekonomi kerakyatan yang telah berlangsung selama berabad-abad di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia terus berusaha menyadari potensi yang besar tersebut sebagai penyumbang sumbangsih yang besar ke dalam kas negara.

Belum lama ini, tepatnya hampir 2 tahun lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN dan diinisiasi oleh Telkom telah meluncurkan sebuah situs jual beli online yang diberi nama Pasar Digital UMKM atau disingkat PaDi UMKM. Situs jual beli online ini menjadi wadah bagi para pelaku usaha, utamanya daftar UMKM yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM.

Pemerintah Indonesia menginginkan anggaran yang dikeluarkan oleh BUMN-BUMN di Indonesia dapat dialokasikan kepada UMKM-UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya akan berdampak baik bagi perputaran roda ekonomi di Indonesia. Dengan begitu, UMKM di seluruh Indonesia dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar daripada sebelumnya.

Namun, bagi para pelaku usaha atau wirausaha yang belum menjadi daftar UMKM, harus mendaftarkan usaha mereka terlebih dahulu di Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah mendaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, mereka bisa mendaftar UMKM mereka sebagai penjual di Pasar Digital UMKM. Dengan begitu, kesempatan mereka untuk memperluas akes pasar mereka akan terbuka luas.

Berikut cara daftar UMKM sebagai penjual di Pasar Digital UMKM:

  1. Buka platform atau situs https://padiumkm.id/
  2. Klik “Daftar” pada pojok kanan atas
  3. Pilih sebagai “Penjual” dan klik tab “Selanjutnya”
  4. Isi data lengkap seperti nama, no. telpon dan email, klik “Daftar”
  5. Setelah muncul pop-up “Pendaftaran Berhasil”, segera cek email untuk aktivasi akun Anda
  6. Buka email aktivasi akun Anda, kemudian klik “Atur kata sandi”
  7. Isi kata sandi dan konfirmasi kata sandi tersebut dengan format minimal 14 karakter dan minimal ada 1 simbol (!, @, #, $, %, ^, &, *)
  8. Jika aktivasi akun sudah berhasil, maka Anda akan diarahkan langsung ke halaman log-in untuk melengkapi dokumen-dokumen perusahaan Anda

Jadi, bagi Anda yang ingin mendapatkan banyak keuntungan untuk usaha Anda, segera daftar UMKM sebagai penjual di Pasar Digital UMKM sekarang juga!