Proses Klaim Allianz Meninggal Dunia Smartlink Protection Life

Asuransi Smartlink Protection Life memberikan perlindungan yang beragam bisa didapatkan mulai dari perlindungan jiwa ketika tertanggung meninggal dunia hingga manfaat nilai investasi. Asuransi ini merupakan pilihan untuk perlindungan jiwa yang bisa didapatkan dengan mengajukan klaim Allianz. Asuransi ini memberikan perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia dengan uang pertanggungan yang tercantum di dalam polis.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut bisa untuk mengajukan klaim. Di mana klaim tersebut dilakukan oleh penerima manfaat karena tertanggung yang meninggal dunia. Penerima manfaat bisa untuk mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan syarat yang dibutuhkan. Pengajuan klaim tersebut juga perlu memperhatikan waktu pengajuannya agar tidak sampai melebihi batas yang ditentukan. Di mana pengajuannya tidak lebih dari 60 sejak tertanggung meninggal dunia.

Pengajuan tersebut dilakukan oleh penerima manfaat yang memberikan formulir klaim yang diisi dengan benar dan lengkap, serta melengkapi formulir pengajuan klaim yang bisa dilengkapi dengan berkas berikut ini:

  • Berkas pertama yang diperlukan adalah dengan menggunakan polis asli yang dipunyai yang mempunyai data polis asli.
  • Selanjutnya bisa melengkapi dengan menggunakan formulir klaim meninggal dunia yang diisi dengan data yang benar dan lengkap oleh penerima manfaat.
  • Menyiapkan formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh dokter yang memberikan perawatan pada tertanggung.
  • Menyiapkan kopi dari surat kuasa untuk melepaskan informasi data medis yang ditandatangani oleh penerima manfaat.
  • Siapkan kopi surat keterangan meninggal dunia yaitu kutipan akte kematian.
  • Siapkan kopi surat keterangan kepolisian untuk menjelaskan penyebab kematian.
  • Siapkan surat pernyataan mengenai kronologis kematian tertanggung.
  • Siapkan kopi hasil pemeriksaan medis tertanggung.
  • Siapkan formulir yang memberitahukan nomor rekening dan data lainnya.
  • Siapkan kopi identitas diri.
  • Siapkan dokumen pendukung untuk menjelaskan hubungan tertanggung dan penerima manfaat.
  • Menyiapkan data lainnya yang diperlukan untuk keperluan klaim Allianz produk asuransi Smartlink Protection Life ini.

Proses klaim tersebut akan diproses apabila data yang sudah diberikan benar dan dokumen atau berkas yang diserahkan juga sudah benar. Untuk memudahkan klaim diterima perlu diketahui juga agar pengajuan klaimnya tidak termasuk ke dalam pengecualian. Apabila klaim yang diajukan masuk ke dalam pengecualian maka membuat manfaat meninggal dunia tersebut tidak dapat diberikan oleh pihak asuransi. Di mana perusahaan asuransi tidak mempunyai kewajiban untuk membayar klaim yang secara langsung maupun tidak langsung termasuk ke dalam pengecualian berikut ini:

  • Asuransi ini mempunyai pengecualian apabila klaim asuransi dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak polis berlaku dan tanggal pemulihan polis terakhir.
  • Asuransi ini tidak memberikan manfaatnya ketika meninggal dunia yang disebabkan oleh bunuh diri.
  • Asuransi ini tidak memberikan manfaatnya ketika tertanggung yang meninggal dunia karena hukuman mati oleh pengadilan.
  • Asuransi ini mempunyai pengecualian ketika tertanggung meninggal dunia dengan unsur tindakan kejahatan yang dipunyai.
  • Asuransi ini mempunyai pengecualian ketika tertanggung meninggal dunia dengan unsur tindakan kejahatan asuransi yang mempunyai kepentingan tertentu.

Apabila tidak termasuk ke dalam pengecualian seperti di atas, premi asuransi yang rutin untuk dibayarkan, dan juga mengikuti proses klaim asuransi maka akan membuat klaim Allianz asuransi Smartlink Protection Life ini bisa berhasil untuk disetujui. Penerima manfaat bisa menunggu dalam jangka waktu 14 hari untuk pencairan uang pertanggungan yang bisa didapatkan. Sehingga bisa mendapatkan uang pertanggungan sesuai dengan jumlah uang yang dipilih dan disepakati ketika terjadi resiko tertanggung meninggal dunia.