Inilah Alasan Mengapa Pembuatan Lapor Pajak Tahunan Wajib Dilakukan

Pajak memang harus dilaporkan dalam hitungan bulan maupun tahunan. Salah satunya lapor pajak tahunan  yang bertujuan untuk mengetahui berapa total pajak masuk di tahun tersebut. Apabila jumlah pajak yang masuk tidak meningkat, maka solusi yang dapat dilakukan adalah menambah tarif pembayaran pajak. Karena pajak yang dibayar rakyat untuk memenuhi beberapa kebutuhan.

Alasan Wajib Membuat Lapor Pajak Tahunan

Dalam pembuatan lapor pajak atau SPT tahunan tentu tidak lepas dengan adanya beberapa alasan yang dimiliki. Dimana alasan yang dimiliki tersebut tentu dijelaskan oleh Ditjen Pajak mengapa harus membuat pelaporan. Adapun penjelasan terkait alasan mengapa diwajibkan untuk membuat pelaporan pajak tahunan akan dibahas sebagai berikut:

1. Menjalankan Amanat UU KUP

Alasan yang disampaikan adalah untuk menjalankan sebuah amanat yang berasal dari peraturan UU KUP. Dimana dalam peraturan tersebut berkaitan dengan perpajakan yang berbunyi bahwa wajib mengisi SPT. Setelah mengisi SPT, pihak yang bersangkutan wajib menyampaikan ke KPP baik secara online atau offline.

2. Implikasi dari Sistem Perpajakan Indonesia

Pembuatan lapor pajak dilakukan karena merupakan sebuah implikasi dari sistem perpajakan Indonesia. Dimana sistem perpajakan yang diterapkan di negara tersebut adalah Self-Assessment System. Dengan penerapan sistem ini tentu mengharuskan pihak wajib pajak membuat NPWP. Selain itu, wajib menghitung pajak, melakukan penyetoran, dan membuat pelaporan.

3. Untuk Melihat Perbedaan Pajak Tahun Sebelumnya

Alasan lain yang dimiliki adalah untuk melihat perbedaan perhitungan pajak setiap tahunnya. Karena pada dasarnya, perhitungan penghasilan pajak berbeda untuk setiap tahun. Dimana hasil yang diberikan bisa saja lebih banyak atau kurang yang melakukan pembayaran pajak. Jika terjadi pengurangan tentu harus memberikan solusi yang tepat untuk mengatasinya.

Cara Lapor Pajak atau SPT Tahunan

Pajak yang dilapor terdiri beberapa jenis seperti lapor pajak tahunan perusahaan, lapor pajak tahunan UMKM, dan sebagainya. Untuk melakukan pelaporan pajak atau SPT tersebut tentu mempunyai beberapa cara baik secara online maupun offline. Adapun ulasan lengkap terkait tata cara lapor pajak tahunan yang dapat dilakukan dengan mudah:

1. Menyampaikan Langsung ke KPP

Jika melakukan pelaporan pajak secara offline bisa menyampaikan langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Dengan menggunakan cara offline ini tentu harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Dimana persyaratan yang harus disediakan antaranya formulir SPT tahunan, NPWP, dan dokumen lainnya.

Langkah selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor tersebut untuk menyerahkan dokumen pelaporan sesuai dengan persyaratan. Dokumen ini akan diserahkan kepada petugas yang bekerja di kantor pajak tersebut. Setelah menyerahkan dokumen tersebut maka tunggu hingga mendapatkan tanda terima untuk pelaporan SPT Tahunan. Tanda tersebut harus disimpan sebagai bukti.

2. Melalui Pos

Cara lapor offline lainnya yang dapat dilakukan seseorang dengan melalui kantor pos yang sudah tercatat. Untuk prosedur pelaporan yang akan dilakukan tentunya tidak jauh berbeda dengan cara sebelumnya. Formulir SPT harus dicetak terlebih dahulu sebelum membawa ke kantor pos. Selanjutnya menggunakan jasa kurir dan ekspedisi untuk proses pengiriman ke KKP.

Jasa pengiriman ini memang diperlukan dan tentunya sudah disertai dengan nomor resi pengiriman berkas. Terkait dokumen yang dilampirkan antaranya nama wajib pajak, NPWP, status SPT Tahunan, jenis SPT, TTD wajib pajak, dan sebagainya. Adapun alamat yang nantinya dicantumkan untuk mengirim berkas tersebut adalah KKP.

3. Melakukan Pelaporan Secara Online

Bukan hanya menggunakan cara offline saja, namun bisa menggunakan cara online. Dimana langkah yang harus dilakukan dengan menyiapkan formulir SPT Tahunan. Setelah itu, tidak lupa untuk mempersiapkan bukti potong pajak yang dimiliki sebelumnya. Kemudian melakukan aktivasi EFIN dan membuat akun DJP Online.

Apabila sudah, maka langsung saja membuka web resmi dari DJP Online dan mengklik menu Login. Langkah selanjutnya adalah memilih e-Filling dan membuat SPT dengan menjawab beberapa pertanyaan. Lalu mengisi tahun dan status SPT untuk memperoleh kode verifikasi di halaman ringkasan. Masukkan kode dan mengklik Kirim SPT untuk mendapat bukti lapor SPT Tahunan.

Itulah penjelasan lengkap terkait dengan alasan yang dimiliki mengapa sangat diwajibkan untuk melakukan laporan pajak tahunan. Memang alasan yang dimiliki diungkapkan langsung oleh Ditjen Perpajakan. Cara melakukan pelaporan bisa dilakukan secara offline maupun secara online sesuai keinginan pihak yang bersangkutan.