Mengenal SPT Masa PPN, Pengertian Dan Cara Pelaporannya

Wajib pajak yang sudah membayar pajak tentu juga memiliki kewajiban dalam melaporkan pajak bukan? Sebagai media untuk melaporkan pajak dapat Anda ketahui yaitu melalui SPT Masa PPN yang biasa disebut Surat Pemberitahuan Tahun Masa Pajak Penghasilan.

SPT Masa PPN digunakan wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajak. Seperti penghasilan, objek pajak, harta, serta kewajiban pajak lainnya sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpajakan.

Kewajiban perpajakan juga sudah diatur pada ketentuan perundangan perpajakan, jika Anda diketahui lalai dalam lapor SPT Masa PPN atau SPT Bulanan atas pajak penghasilan.

Maka akan dikenakan sanksi administratif atau denda sebesar yang ditentukan, hal ini dapat dicegah oleh Anda sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN tersebut secara baik dan benar.

Media pelaporan pajak sebagai formulir SPT dapat diketahui memiliki 2 jenis formulir SPT. Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yaitu terletak pada masa pajaknya. Namun sesuai dengan judul dan pembahasan kali ini Anda dapat lebih terfokus untuk mengetahui apa saja jenis SPT Masa PPN dan bagaimana contoh pelaporannya.

Apa Itu SPT Masa PPN?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018, SPT Masa PPN adalah SPT untuk suatu masa pajak jenis tertentu. Pada dasarnya dapat diketahui bahwa SPT Masa PPN adalah suatu dokumen untuk melaporkan pajak pribadi atau badan secara bulanan.

SPT Masa PPN juga memiliki beberapa jenis pajak penghasilan untuk dilaporkan dan dibayar ke dalam SPT Masa PPN. Sehingga pajak yang dipungut atas hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dapat dilaporkan ke dalam setiap masa pajak.

Dengan demikian SPT Masa PPN merupakan dokumen suatu laporan yang secara sederhana, dan dapat diseragamkan atas jenis pajak penghasilan lainnya. Sehingga bertujuan sebagai pemotongan atau pemungutan pajak kepada wajib pajak.

Apa Saja Jenis-Jenis SPT Masa PPN?

Dari setiap jenis SPT Masa PPN memiliki 6 jenis pajak penghasilan yang sesuai dengan kebijakan fiskal dan diatur pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. Berikut ini jenis PPh adalah :

  1. Untuk SPT Masa PPN Pasal 21 dan/atau Pasal 26, sebagai bentuk dokumen elektronik wajib yang digunakan oleh pemotong pajak. Sepanjang pemotong pajak dimaksud dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
  2. Melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua, jaminan hari tua secara berkala. Terhadap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, palisi republik indonesia, pejabat negara. Untuk pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 Masa Pajak.
  1. Melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/ atau Pasal 26 selain pemotongan PPh, dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 Masa Pajak.
  2. Melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  3. Melaksanakan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan, dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 Masa Pajak.
  1. Untuk SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26, sebagai bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak. Sepanjang pemotong pajak dimaksud dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
  2. Mengeluarkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  3. Sebagai jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000 dalam satu bukti pemotongan.
  4. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPN Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

Pada batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, diikuti dengan tanggal 20 sebagai batas waktu melapor pajak. Untuk Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Pasal 25.

  1. Melaporkan PPh Pasal 22, Wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak. Wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPN Pasal 22 paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Sebagai bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut, dengan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

  1. SPT Masa Pasal 15, merupakan dokumen laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.

Seperti wajib pajak badan yang bergerak pada bidang pengeboran minyak, gas dan geothermal, pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, hingga perusahaan yang melakukan investasi. Dengan batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 pada bulan berikutnya, dan diikuti tanggal 20 sebagai batas waktu pelaporannya.

  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya. Atas batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, lalu diikuti tanggal 20 dimana merupakan batas waktu pelaporan.

Bagaimana Cara Pelaporan Dengan Mudah?

Pelaporan SPT Masa dapat dilakukan secara online yang telah disediakan oleh DJP Online. Untuk itu, seperti yang Anda ketahui bahwa ada jenis PPh yang harus dilaporkan ke dalam SPT Masa secara e-filling.

Ketentuan Ditjen Pajak ini agar dapat mempermudah melaporkan pajaknya, apabila SPT Masa PPN diketahui belum dilaporkan sesuai prosedur masa bukti penerimaan SPT wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan juga terlihat cara pelaporan melalui DJP dan juga bentuk secara fisik formulirnya. Untuk pelap[oran bisa Anda gunakan melalui aplikasi e-SPT yang merupakan media pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam hal mengisi SPT Masa untuk jenis pajak penghasilan lainnya, bisa Anda ketahui melalui contoh laporan SPT Masa lainnya dilansir dari website www.pajak.go.id

Sebaiknya dalam melaporkan, Anda menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Seperti syarat mengaktivasi EFIN dan menyediakan dokumen yang wajib diunggah. Bisa Anda ketahui bagaimana cara pemotongan, perhitungan serta pelaporan pajak dengan menggunakan SPT Masa.

Di mana jenis SPT tersebut memiliki perbedaan satu dengan yang lainnya, sehingga dengan memenuhi kewajiban tersebut Anda harus memahami fungsi dan kegunaan dari tujuan laporan yang Anda bayarkan lebih dulu.

Dalam mengetahui jenis, fungsi, batas waktu pelaporan serta denda dari masing-masing SPT Masa. Diharapkan Anda sebaiknya tidak melakukan kesalahan dalam melaporkan pajak usaha Anda. Untuk itu, dengan mempermudah pelaporan pajak usaha Anda bisa menggunakan Software Akuntansi KlikPajak. Aplikasi ini juga terintegrasi ke dalam fitur pencatatan atas transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan perusahaan. Sehingga dengan adanya laporan keuangan yang rapi dan akurat pada software pembukuan KlikPajak, Anda akan terbantu untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan lebih tepat.